Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemilihan Kepala Desa Bab III Tahapan Pemilihan Kepala Desa Bab IV Persiapan Bab V Penetapan TPS Bab VI Penyusunan Daftar Pemilih Bab VII Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Bab VIII Penelitian, Penyaringan dan Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa Bab IX Kampanye dan Masa Tenang Bab X Pemungutan dan Perhitungan Suara Bab XI Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Bab XII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Bab XIII Pelantikan Kepala Desa Terpilih Bab XIV Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 Bab XV Biaya Pemilihan Kepala Desa Bab XVI Pelaporan dan Larangan Kepala Desa Bab XVII Sanksi Bab XVIII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa Bab XIX Penjabat Kepala Desa Bab XX Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Bab XXI Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa dan Pelaksana Harian Kepala Desa Bab XXII Ketentuan Lain-Lain Bab XXIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat