lembaga - desa/kelurahan - KEMASYARAKATAN - ADAT - pembentukan - pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2022/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permensos No. 25 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; LKD/LKK; LAD/LAK; Hubungan Kerja antara LKD/ LKK dan LAD/LAK; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 72 Tahun 2013 tentang Pembentukan Rukun Tetangga; Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 75 Tahun 2013 tentang Pedoman Karang Taruna; Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 21 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Desa dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 61 hlm.
|