mengatur tentang tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang memuat kewenangan dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat