Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Pelaksanaan Analisis Gender Bab III Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Responsif Gender Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Sarana Prasarana Responsif Gender Bab V Aturan Internal dan Eksternal yang Responsif Gender Bab VI Tata Cara Pemberian Penghargaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat