santunan kematian
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2023/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan untuk meringankan beban bebankeluarga yang ditinggalkan akibat kematian yang terjadikepada warga miskin, Pemerintah Daerah bermaksudmemberikan santunan kematian bagi warga miskindi Daerah; bahwa dengan adanya beberapa perubahan pengaturan
dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, maka
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi
Warga Miskin Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian santunan kematian bagi warga miskin Kota
Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian
Santunan Kematian bagi Warga Miskin;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penganggaran
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2021 dicabut.
- 7 hlm
|