pelatihan - uji kompetensi - lulusan sekolah menengah atas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi Calon Lulusan Sekolah Menengah atas/Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membekali calon lulusan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk
memasuki dunia kerja, Pemerintah Daerah memberikan
dukungan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan uji
kompetensi; bahwa agar kegiatan pelatihan dan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran dan
dapat dipertanggungjawabkan, perlu menyusun
pedoman pelaksanaan; bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Uji Kompetensi Bagi Warga Kabupaten
Semarang Calon Lulusan Sekolah Menengah
Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu untuk ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi
Calon Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi calon lulusan
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
- 10 hlm
|