Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Desa Wisata. Ruang Lingkupnya sebagai berikut: a. kelembagaan Desa Wisata; b.pencanangan, penilaian dan penetapan Desa Wisata; c. klasifikasi Desa Wisata; d.pemberdayaan masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. Forum komunikasi Desa Wisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat