Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 58 Tahun 2022

Pedoman Penetapan Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Desa Wisata. Ruang Lingkupnya sebagai berikut: a. kelembagaan Desa Wisata; b.pencanangan, penilaian dan penetapan Desa Wisata; c. klasifikasi Desa Wisata; d.pemberdayaan masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. Forum komunikasi Desa Wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (58) : 18 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan