ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PUD Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keseharan Republik Indonesia Nomor
PR.01.01/I/10217/2022 tentang Pemetaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 900/01624 tanggal 15 Februari 2023 tentang Permohonan Perubahan DPA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 911/00453 tanggal 9 Februari 2023 tentang Permohonan Pergeseran Sub Kegiatan TA 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 050/2142 tanggal 16 Februari 2023 tentang Usulan Pergeseran Anggaran Kegiatan DAK Tahun 2023; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Nomor 911/00724/PKD tanggal 18 Januari 2023, Nomor 911/01696/PKD tanggal 17 Februari 2023, Nomor 050/1842 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 911/2130 tanggal 17 Februari 2023, Nomor 903/1718 tanggal 9 Februari 2023, Nomor 903/01396 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 903/01362 tanggal 10 Februari 2023, Nomor 903/00821 tanggal 26 Januari 2023, Nomor 903/00101 tanggal 12 Januari 2023, Nomor 700/00385 tanggal 27 Januari 2023, Nomor 050/01490 tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01573/SET tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01626/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor
910/1322 tanggal 10 Februari 2023, Nomor 893/1185 tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/01451/PKD tanggal 10 Februari 2023, Nomor 900/009900 tanggal 30 Januari 2023, Nomor 900/01403 tanggal 8 Februari 2023, Nomor 911/01327/PKD tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/1606 tanggal 7 Februari 2023, Nomor 911/00586 tanggal 20 Februari 2023, Nomor 911/01614/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/1958 tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/6281 tanggal 16 Februari 2023, Nomor 911/01648/PKD tanggal 16 Februari 2023, Nomor 460/3149 tanggal 15 Februari 2023, Nomor
911/01619/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/01369/PKD tanggal 8 Februari 2023, Nomor 050/3638 tanggal 13 Februari 2023, Nomor 911/01645/PKD tanggal 16 Februari 2023, Nomor 900/95 tanggal 4 Januari 2023, Nomor 911/01624/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 900/02003 tanggal 14 Februari 2023, Nomor 911/01621/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/01618/PKD tanggal 15 Februari 2023, Nomor 911/1647/PKD tanggal 16 Februari 2023;
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; K eputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022; Pe raturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2022;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan Pasal 38; Pasal 40; Pasal 47; Pasal 48; Pasal 49; Pasal 50; Pasal 51; Pasal 53; Pasal 65; Pasal 68; Pasal 83; Pasal 95; Pasal 100; ketentuan Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III.
|