Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Evaluasi AKIP, yang secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah. Ruang lingkup Evaluasi AKIP yakni penyelenggaraan SAKIP terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. pelaporan kinerja; dan d. akuntabilitas kinerja internal. Bupati melaksanakan Evaluasi AKIP Perangkat Daerah setiap tahun yang dilakukan oleh tim evaluator dan tim panel. Format evaluasi SAKIP dan hasil evaluasi AKIP sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat