Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Penggunaan Presensi Elektronik Bab IV Pengelolaan Data Presensi Elektronik Bab V Mekanisme Pelaporan Bab VI Pembinaan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat