PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN DI KABUPATEN BANTUL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Guru Tidak
Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan
Pegawai Tetap Yayasan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantul, perlu diberikan Insentif sehingga
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk turut
serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru
Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan
Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun
Anggaran 2023;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 6 Tahun 2018;
- Materi pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Penerima Insentif; Pengajuan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
- Jumlah Halaman: 8 HLM;
|