Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Penerima Insentif; Pengajuan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan di Kab Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan