PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-106-TAHUN-2022-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2022
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
- 702 Halaman dan Lampiran
|