Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bab IV Peran Organisasi Kepemudaan/dan atau Masyarakat Bab V Pendanaan Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat