Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBINA, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK (Pembina, Penyelenggara, Pelaksana), HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Hak dan Kewajiban Penyelenggara, Kewajiban dan Larangan Pelaksana, Hak dan Kewajiban Masyarakat), PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK (Prinsip Pelayanan Publik, Pola Pelayanan), (Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik, Pelayanan Khusus, Sikap Perilaku Pelaksana Dalam Pelayanan, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan), PENYELESAIAN PENGADUAN (Pengaduan), PENGELOLAAN PENGADUAN (Hak Pengadu dan Kewajiban Penyelenggara, Penanganan Pengaduan dan Gugatan, Pengelola Pengaduan, Mekanisme Pengelolaan Pengaduan), PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN,dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat