Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 29 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN DAN PENERIMA INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN (Pemberian Insentif dan Santunan Kematian, Penerima Insentif, Penerima Santunan Kematian), BESARAN PENERIMA INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN (Insentif, Santunan Kematian), PROSEDUR PENGUSULAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN (Prosedur Pengusulan dan Pembayaran Insentif, Prosedur Pengusulan dan Pembayaran Santunan Kematian), PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 29
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan