PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MANOKWARI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD. No. 2021/98, LL Kab Manokwari: 50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MANOKWARI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terwujudnya penatausahaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari yang benar, akuntanbel dan efisien, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan disiplin dalam penggunaan anggaran, perlu menetapkan Pedoman Penatausahaan Keuangan BLUD RSUD Manokwari dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman penatausahaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Manokwari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
|