Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 142 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanah Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Piutang PBB-P2 Tanah Kalurahan; Penyelesaian PBB P2 Tanah Kalurahan; Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 142 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanah Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
142
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.142
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan