TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TANAH KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, BD.2022/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanah Kalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas,
profesionalitas, proporsionalitas dan keterbukaan dalam
pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan pengelolaan
piutang pajak daerah untuk mengoptimalkan penyelesaian
piutang pajak daerah, khususnya Penyelesaian Piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanah
Kalurahan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan
pedoman mengenai penyelesaian piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berasal dari Tanah
Kalurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanah Kalurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Piutang PBB-P2 Tanah Kalurahan; Penyelesaian PBB P2 Tanah Kalurahan; Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 5 HLM
|