Materi pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dilakukan Penghapusan; Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang TIdak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN; Optimalisasi Penagihan; Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat