PENYESUAIAN INDEKS LOKALITAS PADA PERHITUNGAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 133, BD.2022/NO.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Indeks Lokalitas pada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- a. bahwa Indeks Lokalitas (ILO) yang tercantum dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu diatur 3 (tiga) digit angka di
belakang koma sedangkan dalam sistem Sistem Informasi
Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) hanya dapat
menginput sampai dengan 2 (dua) digit angka di belakang
koma, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Tertentu sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah
Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, peninjauan tarif retribusi diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Indeks Lokalitas
pada Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Mengatur mengenai penyesuaian besaran Indeks Lokalitas (ILO) pada perhitungan Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 4 HLM
|