Desa - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jujur, adil dan bersih serta untuk meningkatkan kompetensi Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menunjang tugas dan fungsi perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2016; PERBUP No. 48 Tahun 2018.
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
- 49 Halaman
|