Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dakan rangka pelaksanaan program percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asa sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat dan ekonomi Negara serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 128 Tahun 2015; INPRES No. 2 Tahun 2018; PERMENPAN No. 3 Tahun 1997; PERMENPAN No. 9 Tahun 1999; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPAN No. 33 Tahun 2016; PERMENPAN No. 6 Tahun 2018.
- Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- 13 Halaman
|