STUNTING - Pencegahan dan Penurunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. No. 2021/17, LL Kab Kep Aru : 29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa prevalensi stunting pada Balita di Kabupaten Kepulauan Aru masih tergolong cukup tinggi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan Kesehatan Masyarakat dan Kualitas Pembangunan Manusia. Kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, perlu dilakukan upaya pencegahan stunting melalui intervensi paling menentukan pada seribu hari pertama kehidupan (100 HPK) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 440/1959/Sj/2018 tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2018, perlu diatur pedoman tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
- Lampiran 4 Hlm
|