Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Standar/Pedoman - Perumahan, Permukiman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dan guna melindungi Masyarakat berpenghasilan rendah dari kemungkinan resiko sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, diperlukan adanya upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa rumah tinggal layak huni, karena rumah merupakan unsur utama dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial serta menghindari implikasi pada keterlantaran keluarga; b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Rumah Baru dan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni perlu membuat Petunjuk Teknis Mekanisme dan Penggunaan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Baru dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 63 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENSOS No. 184 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
- 12 Halaman
|