Kesehatan - Lingkungan Hidup - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan terhadap perokok dan bukan perokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok; b. bahwa masih tingginya angka perokok merupakan salah satu faktor penghambat tercapainya Visi dan Misi Bupati yaitu Sehat, Cerdas Berbasis Pedesaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2003; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERBERMENKES & MENDAGRI No. 188/MENKES/PB/I/2011 & No. 7 Tahun 2011; KEPMENKES No. 741/Menkes/Per./VII/2008; PERDA No. 10 Tahun 2016.
- Kawasan Tanpa Rokok
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 22 Halaman
|