BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD. No. 2021/90, LL Kab Manokwari: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung perlu adanya Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung guna peningkatan kinerja dan kesejahteraan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Kampung.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala kampung dan perangkat kampung serta tunjanga badan permusyawaratan kampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
- Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung yang telah ada dan masih menjabat sampai dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, diberikan Penghasilan Tetap berdasarkan Peraturan Bupati ini.
|