Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 90 Tahun 2021

BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala kampung dan perangkat kampung serta tunjanga badan permusyawaratan kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 90 Tahun 2021 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
BD. No. 2021/90, LL Kab Manokwari: 10 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan