Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN (Pengelola, Pengelolaan (Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penilaian)), TUKAR MENUKAR (Untuk Kepentingan Umum, Bukan Kepentingan Umum, Tanah Kas Desa Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat