Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat