Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD. No. 2021/6, LL Kab Kep Aru : 10 hlm
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan