DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK - Penyelenggaraan Sistem Pelaporan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. No. 2021/6, LL Kab Kep Aru : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah bagi Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan Pajak Daerah, perlu dilakukan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi merupakan upaya meningkatkan pelayanan Wajib Pajak melalui kemudahan pembayaran dan perhitungan data transaksi Wajib Pajak. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaporan Wajib Pajak di Daerah maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara elektronik.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Taun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
- Lampiran 3 Hlm.
|