Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka perlu menetapkan Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 148/MK.07/2010; PERBUP No. 35 Tahun 2015; PERBUP No. 31 Tahun 2015.
- Penetapan Tarif Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- 5 Halaman
|