Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Untuk Penyandang Cacat Berat dan Lanjut Usia Bagi Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan perlindungan sosial demi memenuhi kebutuhan dasar minimal masyarakat, maka dipandang perlu diberikan Bantuan Sosial khususnya bagi Penyandang Cacat Berat dan Lanjut Usia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Untuk Penyandang Cacat Berat dan Lanjut Usia Bagi Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2011.
- Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Untuk Penyandang Cacat Berat dan Lanjut Usia Bagi Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
- 6 Halaman
|