Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2019

Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tutuyan
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan