HASIL PERIKANAN - Standard Harga Lelang Terendah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. No. 2021/3, LL Kab Kep Aru : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standard Harga Lelang Terendah Hasil Perikanan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan dalam pemungutan retribusi, maka diperlukan Standard Harga Lelang Terendah Hasil Perikanan untuk dijadikan sebagai dasar pemungutan retribusi pada tempat pelelangan ikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan telah diatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi tempat pelelangan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Standard Harga Lelang Terendah Hasil Perikanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
- Lampiran 4 Hlm.
|