Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 76 Tahun 2022

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah; Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 76 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.113, LL Kab. Sambas : 113 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan