Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. No. 2021/2, LL Kab Kep Aru : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangkap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan transparan. Pemberian hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jumlah penduduk, geografis, luas wilayah, potensi ekonomi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu dibentuk Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahunn 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
|