Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 59 Tahun 2022

Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pelaksanaan Tugas Belajar; Perencanaan Tugas Belajar; Persyaratan Tugas Belajar; Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar; Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; Jangka Waktu Tugas Belajar; Penetapan Tugas Belajar; Pendanaan; Ikatan Dinas; Kedudukan PNS Tugas Belajar; Penghentian; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.59, LL Kab. Sambas : 31 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan