Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 76 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (1) dan ayat (10) Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah ; Ketentuan ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Ketentuan Pasal 19 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 76 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.53, LL Kab. Sambas : 31 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 76 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan