Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 51 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Jenis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 51 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.51, LL Kab. Sambas : 42 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan