Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD (Anggota BPD, Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD (Persiapan, Penjaringan dan Penyaringan, Pemilihan BPD, Pembiayaan, Peresmian Anggota BPD), Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD), KELEMBAGAAN BPD, FUNGSI DAN TUGAS BPD (Fungsi BPD, Tugas BPD (Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa, Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya)), HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD (Hak BPD (Pengawasan, Pernyataan Pendapat, Biaya Operasional), Hak Anggota BPD, Kewajiban Anggota BPD, Laporan Kinerja BPD), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan