Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD (Anggota BPD, Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD (Persiapan, Penjaringan dan Penyaringan, Pemilihan BPD, Pembiayaan, Peresmian Anggota BPD), Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD), KELEMBAGAAN BPD, FUNGSI DAN TUGAS BPD (Fungsi BPD, Tugas BPD (Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa, Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya)), HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD (Hak BPD (Pengawasan, Pernyataan Pendapat, Biaya Operasional), Hak Anggota BPD, Kewajiban Anggota BPD, Laporan Kinerja BPD), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat