pegawai - asn - penghasilan - tambahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, perlu didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pengawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi pada kondisi saat ini, maka perlu diimbangi dengan peningkatan besaran jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PAN RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Berau No. 14 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm.
|