BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP. BAB IIIPENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO. BAB IV MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM BENTUK DEPOSITO. BAB V PENCAIRAN UANG DAERAH. BAB VI EVALUASI DAN REKONSILIASI. BAB VII PELAPORAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat