ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (7), Pasal 16 ayat (5), Pasal 24 ayat (4), Pasal 29 ayat (4), Pasal 32, Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara pernilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 22
Tahun 2021 tentang Tata Cara pernilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, belum seluruhnya mengakomodasi dinamika pemilihan Kepala Desa di Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peaturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Keuda Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495); sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
9. tentang pemilihan Kepala Desa (Berita
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Negara Republik
109 Tahun 2019
tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam admnistrasi
kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1 790);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentangTataCarapemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 5).
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PERHENTIAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PEMBERHENTIAN KPPS PEMILIHAN KEPALA DESA BABV
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERSYARATAN BAB VI
MEKANISME DAN RUANG LINGKUP UJI KOMPETENSI BAB VII
FORMAT SURAT SUARA DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
BAB VIII PEMUNGUTAN SUARA BAB IX PERHITUNGAN SUARA
|