Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum; Kategori dan Sasaran; Bentuk dan Jangka Waktu Pemberian Beasiswa; Persyaratan Penerima; Tim Pengelola Program; Pengelolaan Program, Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, dan Mekanisme Seleksi Calon Penerima; Penyaluran Dana Beasiswa; Jumlah Pemberian Beasiswa; Kewajiban Penerima Beasiswa; Pembatalan, Penghentian, dan Pengembalian Beasiswa; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat