DPRD - SEKRETARIAT - Kedudukan - organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No.45, BD No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mahakam Ulu No. 09 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- Pasal 6 s.d. Pasal 9 Peraturan Bupati Mahakam Ulu No. 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daeraeh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mahakam Ulu No. 47 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlm.
|