Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Perlindungan Petani Bab IV Pemberdayaan Petani Bab V Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan Bab VII Peran Pemerintah Desa Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Penghargaan Bab X Pengawasan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat