PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD. No. 2021/58, LL Kab Manokwari: 27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan pedoman dalam proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Direksi.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
|