Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 53.5 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Tutor Kesetaraan dan Laporan Pelaksanaan Kerja Bagi Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ketentuan Umum; Kriteria Penerima Fasilitasi; Pengajuan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Pemberian Fasilitasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 53.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Tutor Kesetaraan dan Laporan Pelaksanaan Kerja Bagi Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
53.5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.20222/NO.53.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, Tutor Kesetaraan, dan Laporan Pelaksanaan Kerja Bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Sleman.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan