Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 91 Tahun 2022

Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 91 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.92
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan