Penetapan Kawasan Desa Wisata
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.No.2020/1, LL Kab Kep Aru : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggara kepariwisataan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa dan terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan yang berkelanjutan. Pariwisata merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian sampai di tingkat masyarakat dan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, perlu dilakukan upaya verifikasi daya tarik wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. Dalam pengembangan pariwisata kerakyataan yang berkelanjutan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2020.
|