Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sembako Bersubsidi Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, kriteria dan persyaratan penerima sembako dan tata cara pelaksanaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat