bantuan keuangan-PENGGANGGARAN-pelaksanaan-pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD 2020 (51) : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemberian dan pertanggungjawaban
bantuan keuangan, pengaturan terhadap pengelolaan bantuan keuangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Bantuan Keuangan, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja
Bantuan Keuangan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permedgari No. 70 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Bantuan Keuangan terkait penetapkan besaran dan alokasi bantuan keuangan bagi Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Desa dalam APBD/Perubahan APBD dan penyaluran bantuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
- 7 hlm
|