Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015

Pengeloiaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola, Wewenang, Tugas, dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran; Pengurusan/Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Barang; Pembiayaan; Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
09 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2015
Tanggal Berlaku
09 Juni 2015
Sumber
LD. 2015/No. 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan